Tujuan utama dari Protokol ini adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, dan, apabila kekerasan tersebut terjadi, memastikan Gereja hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan pemulihan kepada korban.
STANDAR PROTOKOL
ALUR PENANGANAN KASUS
BUKU
LAMPIRAN
POSTER
PRESENTASI
Tim Gereja Ramah Anak dan Dewasa Rentan (Tim 15)Keuskupan Agung Jakarta
Sekretariat PPADR KAJGedung Karya Pastoral Lt. 1Gereja Katedral. Jl. Katedral No. 7Jakarta 10710